Penyidik KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

Keduanya ditetapkan tersangka tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Eko Faizin
Jum'at, 23 April 2021 | 07:25 WIB
Penyidik KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai
KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (22/4/2021) malam. [Suara.com/Welly]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini