Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran atau DPO polisi Atas kejadian ini, CPI mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lebih.
"Perbuatannya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4, dan ke 5 Jo pasal 374 Jo Pasal 372 jo pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolres.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Baca Juga:Polisi Amankan Warga Lampung Terkait Illegal Logging di Giam Siak Kecil