"Kesimpulan dalam mediasi bahwa tembok tersebut harus dibongkar. Masyarakat bisa lalu lalang di sana menuju Jalan Kaharuddin Nasution," jelasnya usai mediasi.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menyebut bahwa solusi dari permasalahan ini adalah membongkar tembok yang melintang. Ia mengatakan bahwa lahan ini sudah direlakan untuk jalan sejak lama.
Mediasi tersebut berupaya mencari solusi atas permasalahan ini. Mayoritas masyarakat merasa keberatan dengan pembangunan tembok.
Arry mengungkapkan bahwa pembangunan tembok bermula dari pemilik lahan yang terganggu. Padahal jalan itu sudah dibangun selama 12 tahun.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemasangan lampu lalu lintas mencegah terjadinya kecelakaan yang kerap terjadi di sana. Ia juga nantinya akan membahas masukan-masukan dari pemilik lahan.
"Traffic light diperpanjang, dipindahkan agar tidak mengganggu ruko dan kelihatan oleh pengendara. Perlu berproses, tidak bisa langsung. Solusi satu persatu. Kita tetap mengedepankan kepentingan masyarakat banyak," kata Arry.