SuaraRiau.id - Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis Sy alias Udin Pirang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Senin (5/4/2021).
Dia diduga terlibat sebagai pengguna dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Namun saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti dari tangan Udin, namun hasil tes urin positif narkoba.
Sebelum mengamankan Udin Pirang, polisi lebih dulu menangkap dua orang lainnya yang merupakan pengedar.
Keduanya adalah IY alias Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian dan S alias Yetno (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka IT yang sedang berada di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani, Bengkalis.
Tersangka IT diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mengamankannya, tersangka Ye tiba-tiba datang dan ikut diamankan.
Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka Ye meskipun sempat dibuang. Dari keduanya berhasil diamankan 7 gram narkotika jenis sabu.
"Barang itu mereka akui milik Ye pesanan tersangka IT. Dan dari hasil interogasi, tersangka IT mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka S alias UP," kata Hendra Gunawan.
Dari hasil interogasi, Ye mengaku sabu diperoleh dari IC yang kini berstatus DPO.
Sementara dari keterangan tersangka IT, bahwa yang turut menikmati sabu tersebut adalah Udin Pirang yang merupakan oknum ketua partai Gerindra tersebut.
Sehingga pada saat itu, tim langsung menuju ke kediamannya, tetapi tak ada barang bukti.
- 1
- 2