SuaraRiau.id - Aksi nekat menculik anak tetangga dilakukan AM (57 tahun) warga Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Aksi AM diawali dengan cara mengiming-imingi korban dengan membelikan sebuah handphone dan menjanjikan kehidupan mewah jika ikut.
Dua bocah di bawah umur itu yakni AS (11 tahun) dan R (9 tahhun) pun ikut dengan AM. Karena termakan bujuk rayu.
AM membonceng dua beradik kakak usia 11 dan 9 tahun itu dengan sepeda motor dari Siak dan pergi ke Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Baca Juga:Kubu Moeldoko Mohon-mohon ke Yasonna Segera Sahkan Hasil KLB Deli Serdang
Belum diketahui motif dan keinginan AM terhadap kedua anak tak berdosa itu.
Orang tua korban tak menyangka tetangganya nekat melakukan itu. NT (43) selaku orang tua sangat kenal dengan pelaku.
Bermula pada Minggu (21/3/2021) pagi, NT pergi bekerja seperti biasanya. Ia meninggalkan kedua anaknya dengan suaminya di rumahnya yang berada di Protokol RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya, Kandis.
Saat NT pulang kerja ia tidak mendapati kedua anaknya berada di rumah. Ia bertanya kepada suaminya terkait keberadaan anaknya tersebut. Suaminya juga tidak menaruh curiga kepada pelaku sejak anaknya pergi.
“Anak-anak pergi bersama AM mengantarkan gitar ke lokasi kelompok 50 kampung Libo Jaya,” jawab suaminya kepada NT.
Baca Juga:Laporan Kubu Moeldoko Ditolak, Konpers Hambalang Upaya Tutupi Malu
Kecemasan NT dan suaminya semakin menjadi-jadi setelah anaknya AS dan R tak kunjung pulang.
Kemudian mereka mencari keberadaan AM dan kedua anaknya tersebut. Hari berganti si anak belum juga kunjung pulang. NT dan suaminya terus mencari hingga Rabu (24/3/2021) keberadaan si anak belum juga diketahui.
Selanjutnya, NT bersama keluarganya dibantu Bhabinkamtibmas setempat beserta dan aparat Kampung Libo Jaya mencari kedua anak itu. Upaya pencarian itu tidak juga berhasil.
Tidak bisa terima keadaan seperti itu, NT mendatangi kantor Polsek Kandis membuat laporan resmi dengan dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
“Ya kami menerima laporan dari orang tua korban. Setelah menerima laporan tersebut kami memerintahkan personel turun ke TKP,” kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Jumat (26/3/2021).
Tim gabungan Polsek Kandis melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban dan AM, pria yang diduga pelaku. Polsek Kandis juga langsung memeriksa saksi-saksi.
Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal memimpin tim opsnal dalam melacak keberadaan anak tersebut.
Akhirnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban dan diduga pelaku. Pelaku menyembunyikan korban di dusun 03 Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Atas informasi tersebut, pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 23. 30 WIB tim gabungan Polsek Kandis di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Faisal bersama dengan Kanit Sabhara Iptu Edi Susanto dan Iptu Stedi Akhda berangkat menuju lokasi persembunyian tersebut.
Pada Kamis (25/3/2021) gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Kapolsek Galang.
Tim ini memperoleh informasi tentang kebenaran diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari, Kecamatan Galang.
“Menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi di lokasi tersebut,” kata dia.
Tim Gabungan Polsek Kandis yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju lokasi persembunyian diduga pelaku. Tim gabungan ini berhasil mengamankan diduga pelaku insial AM alias Wak Aseng.
“Bersama diduga pelaku tim gabungan memang telah menemukan dua orang korban yakni AM dan R,” kata dia.
Menurut Kompol Indra Rusdi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus kepada kedua anak itu. Diduga pelaku membawa anak itu menggunakan sepeda motor.
Pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melarikan korban. Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di kebun Khayangan Pondok Aek Mangulu PT Salim Ivomas Pratama Balam, KM 29 kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Selanjut terhadap diduga pelaku dan 2 orang korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Siak untuk proses lebih lanjut. Pria 57 tahun ini diketahui bekerja sebagai buruh di Kandis. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Terhadap kedua korban juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata dia.
Kontributor : Alfat Handri