Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Sementara itu, dari appraisal sementara total nilai aset yang telah dikumpulkan oleh penyidik mencapai Rp4,4 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan tambang yang sudah disita.
"Appraisal sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan dan lainnya. Belum tambang, yang tambang kita harapkan bisa menutupi kerugian sebagian dari keuangan negara," kata Febrie.
Seperti yang diketahui, kasus Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). (Antara)