"Modus tersangka NS dalam melakukan perbuatannya yaitu dengan cara meminjam uang tunai dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh tersangka tidak ada dan uang hasil pinjaman dimaksud digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain," jelas Refly.
Saat ini ASN tersebut telah ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP," ungkapnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada