SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vaksin AstraZeneca halal kendati disebut mengandung tripsin babi. Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Drh Chaidir ikut merespons terkait vaksin tersebut.
Menurutnya hal ini harus diikuti masyarakat untuk mendukung salah satu upaya dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 yang kian menyulitkan.
"Pertama, program vaksinasi kan sudah kita sepakati bersama. Itu harus kita sukseskan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19. karena itu bisa kita hentikan apabila 70 persen divaksinasi akan terbentuk imunitas kelompok," ujar Chaidir dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (20/3/2021).
Disampaikannya, mengenai pilihan pemerintah untuk memesan vaksin AstraZeneca tentu sudah melalui beragam pertimbangan dan evaluasi dari vaksinasi sebelumnya.
"Kedua, vaksin itu kan bermacam-macam. Awalnya kita menggunakan Sinovac, waktu itu sudah divaksin banyak. tapi kemudian ada pemesanan memesan beberapa jenis vaksin," sebut dia.
Terkait dengan keamanan dan kehalalan vaksin AstraZeneca tersebut, Chaidir menilai hal ini diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Kesehatan dan MUI sesuai kapasitasnya.
"Pegangan kita ada dua, yang menjamin keamanan dan efektivitas vaksin itu ada di Kementerian kesehatan termasuk BPOM. Kemudian kehalalannya itu yang bertanggungjawab MUI karena memiliki instrumen untuk melakukan kajian itu," jelas Chaidir.
Terutama terkait dengan status kehalalan vaksin tersebut, Chaidir meminta masyarakat untuk percaya dengan MUI.
"Kita percaya saja kepada MUI, tidak usah terlalu percaya pada berita-berita hoax. Kalau mereka katakan sudah halal itu kan sudah melalui kajian mendalam dan hati-hati," kata Chaidir.
Menurutnya keputusan tersebut pasti dihasilkan dari mekanisme yang mendalam dengan ahli-ahli yang sesuai di bidangnya
"MUI kan banyak orang pintar dan ahli disana. Tidak mungkin mereka melakukan keputusan yang salah. Pasti mereka lakukan kajian mendalam," ujarnya.
Chaidir pun tak lupa menekankan bahwa MUI merupakan lembaga yang secara hukum sah mengeluarkan fatwa tersebut.
"Mereka merupakan lembaga yang memiliki aspek legalitas untuk menentukan itu," tegas Chaidir.