Ditangkap, Penipu Investasi Aset Kripto Rp 60 M Kerap Promo di Medsos

IH selalu menunjukan aktivitas dan konten promosinya terhadap calon-calon member.

Eko Faizin
Kamis, 18 Maret 2021 | 19:13 WIB
Ditangkap, Penipu Investasi Aset Kripto Rp 60 M Kerap Promo di Medsos
Tangkapan layar akun medsos IH yang kerap membuat konten promosi terkait aset kripto yang dikelolanya. [Facebook]

SuaraRiau.id - Pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi aset kripto, IH (39) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah ditangkap polisi.

Pelaku diketahui dalam melancarkan aksinya kerap mempromosikan bisnisnya tersebut di akun media sosial (medsos).

Dalam beberapa unggahan di akun Facebooknya, oknum ASN di Pemkab Inhu ini sering membuat konten berisi promosi terhadap aset kriptonya tersebut.

"Dicari INVESTOR untuk peningkatan perusahaan di Industri Blockchain!!! Kami siap memberikan jaminan berupa aset yang senilai dengan nilai investasi dan bersedia dilakukan perikatan di depan Notaris. Rentang Nilai investasi : Rp. 500jt, Rp.1 Milyar, 2 Milyar, dan 3 Milyar. Bagi yang berminat bisa menghubungi kami!! Inbox ya gaees...," tulis IH, dalam postingannya pada 20 Februari 2021, dikutip SuaraRiau.id, Kamis (18/3/2021).

Selain itu juga terdapat dua akun lain yang diduga merupakan milik bos investasi abal-abal tersebut. Di akun yang merupakan fanspage itu, IH selalu menunjukan aktivitas dan konten promosinya terhadap calon-calon member.

Bahkan dari penelusuran, juga terdapat situs web yang menawarkan keuntungan yang cukup fantastis bagi para member investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain yang dikelola IH tersebut.

Polres Indragiri Hulu saat melakukan konferensi pers terkait aktivitas penipuan modus investasi aset kripto yang dilakukan oknum ASN IH di Indragiri Hulu. [Ist/Dok Polisi]
Polres Indragiri Hulu saat melakukan konferensi pers terkait aktivitas penipuan modus investasi aset kripto yang dilakukan oknum ASN IH di Indragiri Hulu. [Ist/Dok Polisi]

Sebelumnya, Polres Indragiri Hulu telah menetapkan tersangka IH atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Bahkan oknum ASN di Pemkab Inhu ini telah berhasil menggaet 3.445 member yang menjadi korbannya sejak 2019.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, kerugian akibat tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan IH ini mencapai Rp 60 miliar.

Efrizal mengungkapkan, modus aksi penipuan ini adalah investasi Edinarcoin Gold (EDRG) yang merupakan coin digital dengan platform EDC Blockchain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini