Jangan Sampai Tertipu Lagi, Berikut Ini Ciri-ciri Investasi Bodong

Adapun ciri-ciri investasi bodong yang perlu dikenali.

Eko Faizin
Senin, 15 Maret 2021 | 12:20 WIB
Jangan Sampai Tertipu Lagi, Berikut Ini Ciri-ciri Investasi Bodong
Ilustrasi uang investasi bodong. [Pixabay/Mohamad Trilaksono]

SuaraRiau.id - Tingkat kasus investasi bodong semakin meningkat pada masa pandemi Covid-19 ini, terutama di Riau. Melemahnya perekonomian sebagian masyarakat tidak berdampak terhadap penurunan kasus investasi bodong.

Pandemi justru membuat meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk ingin memiliki investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan instan yang menjadi peluang tersendiri bagi oknum pelaku investasi bodong tersebut.

Penawaran investasi abal-abal yang semula dilakukan melalui tatap muka, saat ini mulai beralih ke media online sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.

Target korban investasi bodong pun sudah merambah ke seluruh lapisan ekonomi masyarakat, dengan banyaknya penawaran investasi bodong yang sangat murah dan mudah mulai banyak menjaring masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan kenali ciri-ciri dari investasi bodong," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri, Senin (15/3/2021).

Berkaca pada kasus investasi dan arisan bodong di Kabupaten Indragiri Hulu hang menelan korban lebih dari 24 ribu orang dan kerugian Rp 21 Miliar, Yusri berpesan kepada masyarakat Riau agar berhati-hati.

Ia menjelaskan adapun ciri-ciri investasi bodong yang perlu dikenali, di antaranya yaitu selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat.

Selain itu, memberikan jaminan “pasti untung”, menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu, menggunakan skema Ponzi, tidak memiliki izin usaha dan, memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.

"Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi dapat terus ditingkatkan dan membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi," kata Yusri.

OJK beserta 12 lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi, lanjut Yusri, juga terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go..id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini