Cerita Pemadaman Karhutla di Bengkalis, Harus Jalan Kaki 2 Jam ke Titik Api

Mulai dari sulitnya sumber air, berjalan kaki berkilo-kilometer dan memakan waktu dua jam untuk sampai ke titik api.

Eko Faizin
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:41 WIB
Cerita Pemadaman Karhutla di Bengkalis, Harus Jalan Kaki 2 Jam ke Titik Api
Petugas Satgas Karhutla Bengkalis saat memadamkan api di Bengkalis.[Ist]

SuaraRiau.id - Berbagai tantangan dan rintangan dihadapi petugas yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Bengkalis.

Mulai dari sulitnya sumber air, berjalan kaki berkilo-kilometer dan memakan waktu dua jam untuk sampai ke titik api.

Seperti halnya dialami Petugas Satgas Karhutla Riau yang sejak empat hari ini memadamkan api di perbatasan Desa Kelamantan, Kecamatan Bengkalis dan Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Sebelumnya lokasi kebakaran merupakan sisa kebakaran yang sebelumnya sempat padam menyusul guyuran hujan selama setengah hari, pada awal Maret 2021 lalu.

Cuaca panas beberapa hari ini, menyebabkan api yang berada di dalam lahan gambut, kembali membesar dan melahap lahan kebun karet dan dan semak belukar yang sebelumnya sudah terbakar.

Untuk mencapai lokasi titik api, petugas harus berjalan kaki 3,1 kilometer selama 2 jam. Mereka harus berjalan kali, membawa atau menenteng perlengkapan dan peralatan pemadam yang lumayan berat.

Ditambah lagi, terik panas matahari yang menyengat, namun tidak menyurutkan semangat petugas untuk sampai ke lokasi titik kebakaran.

Peralatan dan sarana prasarana untuk memadamkan karhutla yang harus dibawa dan ditenteng petugas menuju ke lokasi titik api.

Peralatan yang dibawa berupa mesin mini streker 1 unit, selang 12 rol, nouzle 1 unit, drone 1 unit. Sedangkan peralatan dari Polri mesin mini streker 2 unit, selang 15 rol. Kemudian peralatan dari MPA berupa mesin robin 1 unit, selang 10 rol

"Lokasinya sangat jauh dan sulit untuk dijangkau dengan menggunakan kendaraan. Untuk sampai di lokasi, petugas harus berjalan kaki sepanjang 3,1 kilometer selama 2 jam. Kalau PP (pergi pulang) sekitar 6,2 kilometer atau 4 jam," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis, Tajul Mudaris, Selasa (16/3/2021).

Petugas yang memadamkan api di Desa Kelamantan ini terdiri dari Pusdatin Kecamatan Bengkalis 2 orang, Rescue BPBD 12 orang, TNI dan Polri 10 orang, MPA Desa Kelamantan 7 orang, masyarakat 12 orang dan turut serta Kepala Desa Kelamantan.

Tak hanya itu, untuk memadamkan karhutla di perbatasan Desa Kelamantan dan Desa Teluk Lancar, dibantu 1 unit helikopter dari Satgas Udara Provinsi Riau. Kehadiran helikopter ini membantu memadamkan api di kepala atau titik kebakaran.

"Alhamdulillah, untuk memadamkan karhutla di perbatasan kedua desa ini, kita dibantu helikopter dari Provinsi Riau. Kami sangat berterima kasih, karena petugas sangat terbantu," ungkap Tajul.

Tak jauh berbeda dengan kondisi di Jalan Perkebunan, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan. Lahan yang terbakar sebelumnya mencapai 26 hektare dan sempat padam pasca diguyur hujan, namun kini bertambah 10 hektar menjadi 36 hektare.

Saat upaya pemadaman karhutla di Desa Teluk Lancar, Kalaksa BPBD Tajul Mudaris dan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan turun langsung ke lapangan.

Kehadiran keduanya, selain turun langsung ikut memadamkan karhutla juga sebagai upaya untuk memberikan semangat kepada petugas yang sudah lima hari berada di lokasi.

Petugas yang bertungkus lumus selama lima hari di Desa Teluk Lancar, terdiri anggota BPBD 15 orang, Polri 35 orang, TNI 10, Satpol PP Bantan 15 orang dan Damkar Bantan 8 orang, MPB/MPA desa 10 orang, Kepala Desa Teluk Lancar dan perangkat desa 10 orang, masyarakat 40 orang.

"Selama lima hari ini, kawan-kawan di Desa Teluk Latak berhasil memadamkan api sekitar 14 hektare. Lahan yang terbakar berupa semak belukar," katanya.

Agar api tidak meluas, selain diperkuat peralatan pemadaman, petugas juga diperkuat oleh kehadiran alat berat eksavator untuk membuat sekat-sekat api. Selain itu alat berat ini juga digunakan membuat embung sebagai sumber air untuk upaya pemadaman.

Tersangka Karhutla
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2021 sudah ada 9 orang tersangka karhutla.

Dari 9 orang tersangka pelaku karhutla yang dilakukan proses hukum dalam tiga bulan terakhir, semuanya dikarenakan motif persoalan ekonomi.

Satu dari 9 tersangka ini di antaranya ditangkap petugas saat kedapatan membakar semak untuk mengusir lebah dan mengambil madu.

"Untuk 9 tersangka ini kita proses. Yang kita tangkap di lokasi Karhutla. Motif mereka semua karena ekonomi," kata Agung, Selasa (16/3/2021).

Saat ini, jelasnya, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.

"Ada yang kita tangkap saat mengambil madu lebah, untuk mengusir lebahnya dia membakar semak yang ada dibawahnya. Kemudian dia tinggalkan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.

Dalam menangani persoalan karhutla, pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan hukum ini, tidak hanya sebatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan tindakan yang mengakibatkan karhutla.

Kapolda juga mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyiagakan satgas khusus agar penegakan hukum Karhutla dapat berjalan lebih baik.

"Kita berikan sanksi bagi para pembakar ini, baik sanksi pidana untuk perorangan ataupun korporasi. Dan kita juga tuntutkan sanksi perdata melalui Kejati. Selain itu juga ada sanksi administratif. Nanti pak gubernur bisa mencabut izinnya atas pelanggaran karhutla yang dilakukan oleh koorporasi ataupun perorangan," terangnya.

Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 108 Jo, pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini