Terungkap, Peneror Kepala Anjing ke Pejabat Riau Pakai Kendaraan Plat Merah

Usai polisi menangkap para pelaku, ternyata mereka diketahui saat melakukan aksinya menggunakan motor plat merah.

Eko Faizin
Jum'at, 12 Maret 2021 | 08:15 WIB
Terungkap, Peneror Kepala Anjing ke Pejabat Riau Pakai Kendaraan Plat Merah
Aksi teror kepala anjing di rumah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Riau, Muspidauan terekam CCTV. [Tangkapan layar/Dok Riauonline]

SuaraRiau.id - Satu per satu misteri kasus pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Riau, Muspidauan, akhirnya terungkap.

Usai polisi menangkap para pelaku, ternyata mereka diketahui saat melakukan aksinya menggunakan motor plat merah.

Empat pelaku melempar potongan kepala anjing ini pada pekan lalu, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 22.45 WIB.

Namun, baru diketahui Muspidauan esok hari, Jumat 5 Maret 2021, saat pulang dari masjid usai menunaikan salat Subuh.

"Pelaku yang menggunakan motor plat merah sudah kita tangkap malam ini," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (11/3/2021) malam.

Penangkapan seorang pelaku tersebut dilakukan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Diketahui, para pelaku melancarkan aksi teror di dua tempat berbeda. Tempat pertama di rumah Muspidauan, selain Kasi Penkum Kejati Riau, juga menjabat Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Kamis malam pekan lalu, 4 Maret 2021.

Muspidauan baru mengetahui aksi teror ini saat pulang dari masjid usai menunaikan Salat Subuh pada Jumat 5 Maret 2021.

Tak hanya ke rumah Muspidauan, aksi teror dilakukan oleh lima orang tersebut juga menyasar rumah Sekretaris Umum LAMR, M Nasir Penyalai. Di rumah Nasir Penyalai, kelima pelaku melempar bensin, namun tak jadi dinyalakan apinya.

Dengan berhasilnya ditangkap satu pelaku ini, maka polisi berhasil menangkap tiga dari lima pelaku. Dua lagi masih diburu aparat penegak hukum.

Sebagian pelaku ditangkap
Sebelumnya Rabu (10/3/2021) malam, Tim Gabungan menangkap dua pelaku Irwan Purwanto (39), warga Selat Panjang, Kepulauan Meranti, dan Didik Wahyudi (39), warga Sukajadi, Pekanbaru.

"Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru di rumah berada dalam Kantor LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kota Pekanbaru," terang Kapolda Riau.

Saat diinterogasi, pelaku Irwan Purwanto mengatakan, ia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 3 pelaku lainnya bernama Didi, Bobi dan Boy.

Didik ditangkap polisi di rumah pelaku dan diamankan sepeda motor digunakan saat menyiram bensin ke rumah Nasir Penyalai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini