Kehadiran keduanya, selain turun langsung ikut memadamkan karhutla juga sebagai upaya untuk memberikan semangat kepada petugas yang sudah lima hari berada di lokasi.
Petugas yang bertungkus lumus selama lima hari di Desa Teluk Lancar, terdiri anggota BPBD 15 orang, Polri 35 orang, TNI 10, Satpol PP Bantan 15 orang dan Damkar Bantan 8 orang, MPB/MPA desa 10 orang, Kepala Desa Teluk Lancar dan perangkat desa 10 orang, masyarakat 40 orang.
"Selama lima hari ini, kawan-kawan di Desa Teluk Latak berhasil memadamkan api sekitar 14 hektare. Lahan yang terbakar berupa semak belukar," katanya.
Agar api tidak meluas, selain diperkuat peralatan pemadaman, petugas juga diperkuat oleh kehadiran alat berat eksavator untuk membuat sekat-sekat api. Selain itu alat berat ini juga digunakan membuat embung sebagai sumber air untuk upaya pemadaman.
Tersangka Karhutla
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2021 sudah ada 9 orang tersangka karhutla.
Dari 9 orang tersangka pelaku karhutla yang dilakukan proses hukum dalam tiga bulan terakhir, semuanya dikarenakan motif persoalan ekonomi.
Satu dari 9 tersangka ini di antaranya ditangkap petugas saat kedapatan membakar semak untuk mengusir lebah dan mengambil madu.
"Untuk 9 tersangka ini kita proses. Yang kita tangkap di lokasi Karhutla. Motif mereka semua karena ekonomi," kata Agung, Selasa (16/3/2021).
Saat ini, jelasnya, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.
"Ada yang kita tangkap saat mengambil madu lebah, untuk mengusir lebahnya dia membakar semak yang ada dibawahnya. Kemudian dia tinggalkan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.
Dalam menangani persoalan karhutla, pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan hukum ini, tidak hanya sebatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan tindakan yang mengakibatkan karhutla.
Kapolda juga mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyiagakan satgas khusus agar penegakan hukum Karhutla dapat berjalan lebih baik.
"Kita berikan sanksi bagi para pembakar ini, baik sanksi pidana untuk perorangan ataupun korporasi. Dan kita juga tuntutkan sanksi perdata melalui Kejati. Selain itu juga ada sanksi administratif. Nanti pak gubernur bisa mencabut izinnya atas pelanggaran karhutla yang dilakukan oleh koorporasi ataupun perorangan," terangnya.
Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 108 Jo, pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Serta Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.