Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Gegara Pungli Pengurusan Tanah

Oknum Sekcam melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di lingkungan Kantor Desa Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Eko Faizin
Selasa, 16 Maret 2021 | 09:08 WIB
Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Gegara Pungli Pengurusan Tanah
Oknum Sekretaris Camat di Pekanbaru diamankan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau terkait tindak pidana korupsi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum Sekretaris Camat (Sekcam) di Pekanbaru terkait tindak pidana korupsi.

Oknum Sekcam melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di lingkungan Kantor Desa Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, menyampaikan oknum Sekcam HS diamankan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau yang dipimpin AKP Ario Damar pada Rabu (10/3/2021) pukul 14.30 WIB di Kantor Camat Binawidya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Agung juga menyampaikan bahwa tersangka diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

"Pelaku melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo," ujar Kapolda.

Diketahui, HS saat menjabat sebagai lurah Sidomulyo sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021, sudah melakukan aktivitas jual beli tanah sebanyak 459 berupa SKGR, AJB dan SKPT.

Kronologis penangkapan berawal dari korban yang sudah memberikan Rp 500 ribu namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp 3 juta utk menandatangani SKGR yg sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.

Lalu pada Rabu (10/3/2021) korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan tersangka kemudian ditangkap di Kantor Kecamatan Binawidya Pekanbaru.

Perbuatan pelaku masuk kategori Korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku bakal diancam penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini