SuaraRiau.id - Penangkapan Kapolsek Astanaanyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta anak buahnya menggegerkan publik.
Kompol Yuni dan jajaran diamankan saat menggelar pesta narkoba di sebuah hotel. Terkait itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut angkat suara soal kasus narkoba yang membelit Kompol Yuni itu.
Kapolsek Astanaanyar itu sebelumnya diketahui kepergok melakukan penyalahgunaan narkoba bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung.
Disampaikan Sahroni, Kompol Yuni tak perlu dijatuhi hukuman mati. Ucapan itu dia lontarkan usai adanya usulan hukuman tersebut yang pantas disematkan pada beliau. Apalagi di satu sisi dia adalah aparat keamanan.
Hukuman mati, kata Sahroni, tidak bisa dijatuhkan seenaknya, lantaran perlu adanya landasan hukum yang kuat.
“Enggak lah (hukuman mati) ini kan masalah landasan hukumnya ada, tidak serta merta dikit-dikit hukum mati. Nanti lama-lama motong ayam hukum mati lagi. Jadi tidak demikian landasan hukum yang ada,” kata Sahroni, di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut, kata dia, tiap tindak pidana harus disikapi dengan seksama di mana harus berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, landasan hukum, serta Undang-Undang yang ada.
Sahroni mengaku pihaknya telah komunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar siapapun oknum anggota yang terlibat kasus narkoba harus dicepat dan dipidana.
“Pecat dan pidanakan tidak ada kata lain. Kita hanya menyampaikan ke kapolri pecat dan pidanakan tidak ada kata lain,” katanya.
Terpisah, pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan menyoroti kiprah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti atas kasus narkoba yang membelitnya. Dia mengaku cukup prihatin atas kejadian ini.
Mantan anggota Kompolnas itu menyayangkan sikap Kompol Yuni yang di satu sisi sebagai penegak hukum, namun justru melanggarnya. Padahal menurutnya, Kompol Yuni sebaiknya menjaga citra dan kredibilitas Polisi.
“Tapi ini sebaliknya, dia justru melakukan pesta bersama anak buahnya. Ini melanggar kode etik Kepolisian. Padahal dia seharusnya jaga kehormatan Polri, menampilkan keteladanan, serta ketaatan pada hukum,” katanya.
Maka itu, dia setuju dengan tindakan tegas Polri, yakni melakukan pemecatan atas yang bersangkutan. Terkait kiprah Kompol Yuni selama ini yang dijuluki jago ungkap kasus narkoba, Edi menyebut inilah salah satu tantangannya.
Kata dia, ada faktor lingkungan yang turut mempengaruhinya.
“Saya lihat Polisi narkoba kalau memang tidak punya iman yang kuat, integritas yang kuat, maka sangat mudah masuk ke dalam dunia bisnis gelap ini.” lanjut Edi.
Dia melihat kasus ini sebagai mental dari Kompol Yuni yang cukup rendah, sehingga bisa menjadi salah jalan.
“Jadi memang prestasi yang bersangkutan selama ini, saya tahu dia sempat menjabat di Polres Bogor, banyak sekali melakukan pengungkapan. Tapi di balik itu dia malah ikut-ikutan, ini tak baik,” katanya lagi.
Edi berharap atas kejadian ini sebagai pembelajaran bagi para anggota Polri.