Kasus Danau Tajwid Pelalawan Terungkap, Plt Kadis PUPR & Honorer Tersangka

Sebelum penetapan tersangka itu, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid lebih dulu.

Eko Faizin
Kamis, 18 Februari 2021 | 10:57 WIB
Kasus Danau Tajwid Pelalawan Terungkap, Plt Kadis PUPR & Honorer Tersangka
Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ambruk, diduga sengaja dirusak. [Ist]

Sebelumnya berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik juga telah orang menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.

Atas penetapan tersangka, Hilman menyatakan jaksa penyidik akan mengagendakan pemeriksa terhadap MD Rizal dan Tengku Firda. Langkah ini, untuk merampungkan berkas perkara.

Hilman menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini