Lagi, Polisi Ungkap Pabrik Pembuatan Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal

Produksi kosmetik ilegal tersebut, menurut petugas, dilakukan secara konvensional.

Eko Faizin
Senin, 08 Februari 2021 | 11:36 WIB
Lagi, Polisi Ungkap Pabrik Pembuatan Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal
Ilustrasi peredaran kosmetik ilegal di Pluit Jakut yang dibongkar Bareskrim Polri. [Dok. polisi]

Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini