Peras 61 Kepsek, Tiga Oknum Jaksa Inhu Diduga Minta Rp 1,5 M & iPhone XS

Dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan kepada tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Eko Faizin
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:19 WIB
Peras 61 Kepsek, Tiga Oknum Jaksa Inhu Diduga Minta Rp 1,5 M & iPhone XS
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Indragiri Hulu (Inhu) memasuki tahap sidang lanjutan, Senin (1/2/2021).

Dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan kepada tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ketiganya adalah Hayin Suhikto selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu dan dua orang stafnya Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu meminta Hayin Suhikto untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan sejujur-jujurnya.

"Saya meminta Nasir (Kepala Sekolah) yang mempunyai kerabat di kejaksaan sebagai sekretaris meminta pertolongan atau bantuan untuk menyelesaikan perkara penyelewengan dana BOS," ucap Hayin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/2/2021).

Tak hanya itu, Hayin mengaku juga mengetahui dan menandatangani surat pemanggilan pertama Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Inhu oleh Kasi Pidsus.

Pada pemanggilan tersebut kala itu sempat ada negosiasi mengenai uang tutup perkara antara Rionald dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Eka Satria.

Eka Satria kemudian bolak-balik ke kejaksaan untuk membahas uang tutup perkara yang disepakati Rp 60 juta masing-masing sekolah.

"Ada juga permintaan Hp iPhone XS, tapi saya tidak mengetahuinya. Hanya menerima uang tutup perkara sebanyak 4 kali," jelasnya.

Selanjutnya, hakim ketua meminta Rionald Febri Rinando untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini