Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp 1.505.000.000.
Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp 769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp 275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp 115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.
Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.
Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp 1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti.