Peras 61 Kepsek, Tiga Oknum Jaksa Inhu Diduga Minta Rp 1,5 M & iPhone XS

Dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan kepada tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Eko Faizin
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:19 WIB
Peras 61 Kepsek, Tiga Oknum Jaksa Inhu Diduga Minta Rp 1,5 M & iPhone XS
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

"Saya mengaku memang ada uang tutup perkara dengan saudara Eka dan meminta saudara Eka untuk menyanggupi berapa biayanya," ucap Rionald.

Dalam persidangan, Rionald juga mengaku telah menerima dua unit Handphone iPhone XS serta melanjutkan perkara kepada terdakwa Otsar Alpansri.

Dalam keterangan Otsar, ia mengaku menerima uang Rp 540 juta dari Rionald yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Kepala Sekolah yang minta dibantu penyelesaian perkara terkait dugaan penyelewengan dana BOS.

Uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan juga diberikan pada Rionald 35 juta plus Handphone, Bambang Rp 35 juta, Berman Rp 35 juta, Andi Sunartedjo Rp 35 juta dan Ostar sendiri Rp 100 juta plus handphone serta diberikan juga pada Hayin Rp 250 juta.

Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian dalam sidang secara virtual itu mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp 1.505.000.000.

Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp 769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp 275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp 115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.

Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp 1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini