Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat

Selain itu, kata dia, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

Eko Faizin
Minggu, 31 Januari 2021 | 15:05 WIB
Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebab, kata dia, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam anggota laskar FPI adalah di Polri.

Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini