SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap polisi usai kepergok hendak mencuri sepeda motor milik warga warga Dusun Sei Medang Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Aksi pelaku MA (53) diketahui oleh pemilik motor, Fiderman Zendate (33), Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban kemudian menangkap dan menggeledah pelaku, ternyata MA membawa sebilah pisau yang disimpan di balik bajunya. Beruntung korban tidak terluka karena pelaku belum sempat menggunakan senjata tajam itu.
Tersangka MA yamg merupakan warga Desa Tanjung Gadang Sijunjung Kabupaten Sawalunto, Sumatera Barat.
"Tersangka dijerat menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dikenakan juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Dari penggeledahan, ada bukti yang diamankan selain sebilah pisau, satu unit sepeda motor jenis Honda Megapro BM 2490 AA, STNK, dan BPKB.
Pelaku diserahkan ke Maposek Pangkalan Kuras untuk diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awalnya korban Fiderman pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Namun tidak mengunci stang dan tak pakai kunci ganda.
Sekitar pukul 01.30 WIB, korban hendak tidur dan ia mendengar suara mencurigakan dari luar rumahnya. Korban kemudian langsung berteriak menanyakan siapa gerangan yang ada di luar.
Lantaran tak ada jawaban, pria itu berupaya mengintip dari lubang dinding papan rumah dan melihat seorang laki-laki tak dikenal sedang mendorong mundur motornya dengan pelan-pelan.
- 1
- 2