"Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," terang Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (29/12/2020).
Ia mengimbau agar warga dapat mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru dan menyambut tahun baru dengan aman di masa pandemi.
Burhan juga meminta kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan membatasi waktu yang ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Edaran itu, disebutkan tentang pelarangan perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19 tersebut dan tidak memfasilitasi warga untuk merayakan malam tahun baru.