SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial DM (25) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau menikam tetangganya dengan senjata tajam hingga sekarat.
Korban JR (26) ditikam karena pelaku merasa kesal dengan korban beserta enam rekannya yang sedang berkumpul membunyikan musik dengan volume keras.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi handphone korban mengatakan agar mematikan musiknya karena menganggu sehingga membuat ia tidak bisa tidur.
Namun teguran agar mematikan musik tersebut dianggap gurauan dan tidak diindahkan oleh korban dan enam rekan lainya.
Selang 10 menit, pelaku pun mendatangi mereka yang sedang berkumpul di teras depan sebuah rumah. Pelaku langsung menghardik ketujuh pemuda yang berkumpul dengan volume musik keras.
"Kalian bikin ribut aja di kampung ini," ucap pelaku ditirukan Kapolsek Pinggir, Kompol Firman VWA Sianipar, didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda M.Marpaung, kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (28/12/2020).
Selanjutnya, mendengar teguran itu rekan korban menyeletuk dengan jawaban "kalian kau bilang sama aku," sambil mendorong bahu pelaku dengan tangan kanannya.
Lalu dijawab pelaku "iya kenapa rupanya,” sambil melayangkan pukulan ke kepala rekan korban tersebut.
Tidak terima perlakukan pelaku, kemudian rekan korban tersebut langsung berdiri dari duduknya dan mencoba untuk membalas bogem mentah diterima dari pelaku namun pelaku mengelak dan mundur ke belakang.
'Di saat itulah korban melihat rekannya mencoba membalas namun tidak kenak maka diapun ikut mengejar pelaku," terang Kapolsek Pinggir.
Selanjutnya, terjadilah perkelahian korban dengan pelaku. Meskipun dilerai, namun korban dan pelaku terus bergulat di atas tanah.
Hingga kemudian tiba-tiba pelaku menghampiri dan mendekati korban sambil menusukkan pisau dan berkata "kutikam kau, kutikam kau.”
Pelaku telah menusukan pisau mengenai perut sebelah kiri korban langsung ditangkap oleh rekan yang melihat peristiwa tersebut.
Mendengar suara korban merintih kesakitan lalu rekannya itu melepaskan tangan pelaku dan langsung menolong korban bersama kawannya dan langsung membawa korban ke rumah sakit sedangkan terlapor pergi meninggalkan TKP.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri guna mendapatkan perawatan insentif, Sabtu (26/12/2020).
Polsek Pinggir pun akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Purwodadi RT 001 RW 009 Kel Titian Antui Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau yang digunakan pelaku dibuang di semak sekitar TKP.
"Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Pinggir guna Proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Sedangkan korban masih kritis dirawat di RSUD Duri," terangnya.