Polsek Pinggir pun akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Purwodadi RT 001 RW 009 Kel Titian Antui Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau yang digunakan pelaku dibuang di semak sekitar TKP.
"Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Pinggir guna Proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Sedangkan korban masih kritis dirawat di RSUD Duri," terangnya.