Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Antara)
Ngaku Iseng Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf
Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.
Eko Faizin
Jum'at, 25 Desember 2020 | 20:05 WIB

BERITA TERKAIT
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
16 April 2025 | 17:25 WIB WIBREKOMENDASI
Review Spesifikasi HP iQOO Z9
24 Januari 2025 | 10:20 WIB WIBTerkini
lifestyle | 11:27 WIB
news | 13:00 WIB
news | 12:24 WIB
lifestyle | 11:19 WIB