Ngaku Iseng Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Desember 2020 | 20:05 WIB
Ngaku Iseng Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf
Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). [Antara/Devi Nindy]

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini