Serentak di Momen Natal, 574 Napi Riau Peroleh Remisi Khusus

Dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun bahwa dua napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:24 WIB
Serentak di Momen Natal, 574 Napi Riau Peroleh Remisi Khusus
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

"Dua orang narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru," ujarnya.

Ia mengatakan secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini