SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan Sekda Riau Yan Prana Jaya.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan Pemprov Riau usai penetapan tersangka dan penahanan Yan Prana oleh Kejati Riau.
"Yang pasti kita berupaya, kalau bisa ditangguhkan dulu penahananya, Itukan hak, jadi itu dulu upaya yang akan kita lakukan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, saat disinggung soal bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemprov kepada Sekda Riau tersebut, Elly mengaku jika hal tersebut terlalu dini untuk disampaikan.
"Terlalu cepat bertanya soal itu, kita lihat lah dulu perkembanganya," katanya.
Sementara Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Riau, Sudarman mengatakan, penetapan Sekda Riau sebagai tersangka dugaan korupsi tidak akan menggangu jalanya roda pemerintahan.
"Itukan Sekda bukan kepala daerah," kata Sudarman.
Ditanya soal jabatan Sekda Riau pasca penahanan dan penetapan tersangka Yan Prana, Sudarman belum bersedia berkomentar lebih jauh.
"Belum terpikir saya," ujar Sudarman singkat.
Seperti diketahui, Sekda Riau, Yan Prana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yan Prana diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.