Pemprov Upayakan Penangguhan Penahanan Sekda Riau Yan Prana

Saat disinggung soal bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemprov kepada Sekda Riau tersebut, Elly mengaku jika hal tersebut terlalu dini untuk disampaikan.

Eko Faizin
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:57 WIB
Pemprov Upayakan Penangguhan Penahanan Sekda Riau Yan Prana
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya saat diwawancara [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan Sekda Riau Yan Prana Jaya.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan Pemprov Riau usai penetapan tersangka dan penahanan Yan Prana oleh Kejati Riau.

"Yang pasti kita berupaya, kalau bisa ditangguhkan dulu penahananya, Itukan hak, jadi itu dulu upaya yang akan kita lakukan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/12/2020).

Sementara itu, saat disinggung soal bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemprov kepada Sekda Riau tersebut, Elly mengaku jika hal tersebut terlalu dini untuk disampaikan.

"Terlalu cepat bertanya soal itu, kita lihat lah dulu perkembanganya," katanya.

Sementara Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Riau, Sudarman mengatakan, penetapan Sekda Riau sebagai tersangka dugaan korupsi tidak akan menggangu jalanya roda pemerintahan.

"Itukan Sekda bukan kepala daerah," kata Sudarman.

Ditanya soal jabatan Sekda Riau pasca penahanan dan penetapan tersangka Yan Prana, Sudarman belum bersedia berkomentar lebih jauh.

"Belum terpikir saya," ujar Sudarman singkat.

Seperti diketahui, Sekda Riau, Yan Prana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yan Prana diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini