SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Sekda Riau Yan Prana akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara,com, Selasa (22/12/2020).
Hilman Azazi menambahkan, tersangka ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.
“Alasan dilakukan penahanan karena menghilangkan barangbukti itu yang menjadi alasan kita untuk dilakukan penahanan,” terangnya.
Selanjutnya, Aspidsus Kejati Riau, menyebut kasus korupsi Sekda Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda SiakTahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan ataukeuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," jelas Hilman.