"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi terhadap tersangka, RS dan ARS mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiapkan botol M150 yang diisi sumbu dan bensin," ungkapnya.
Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.
Kedua pelaku juga seusai diperiksa urine ternyata positif amphetamine. Keduanya dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana.