Hukuman Berat Menanti Suami Pembakar Istri di Dumai

Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.

Eko Faizin
Kamis, 10 Desember 2020 | 10:26 WIB
Hukuman Berat Menanti Suami Pembakar Istri di Dumai
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Pembunuhan sadis dilakukan seorang pria RS (22) terhadap istrinya R (28), di Kota Dumai. Pelaku membakar wanita yang dinikahinya yang sedang tertidur.

Pelaku diduga di bawah pengaruh narkoba ketika melakukan aksi biadabnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi SH MHum mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.

"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia dikutip dari Antara di Pekanbaru, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga:Bakar Istri Pakai Bensin, Pria di Dumai Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu.

Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.

Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.

Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.

Baca Juga:Bawa Kabur Uang Majikan Belasan Juta, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap

Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai.

Pelaku masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
3 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Hukuman Berat Menanti Ammar Zoni
3 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Hukuman Berat Menanti Ammar Zoni
Mesin Sekelas Honda Supra X 125 tapi Gantengnya Sekelas ADV 160: Mari Mengenal Vieste 125
Mesin Sekelas Honda Supra X 125 tapi Gantengnya Sekelas ADV 160: Mari Mengenal Vieste 125
Razman Nasution Terindikasi Lakukan Contempt of Court, Sanksi Berat Menanti
Razman Nasution Terindikasi Lakukan Contempt of Court, Sanksi Berat Menanti
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025

News

Terkini