Joget-Baca Doa di Kampanye Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Bui

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN

Suhardiman
Sabtu, 28 November 2020 | 18:44 WIB
Joget-Baca Doa di Kampanye Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Bui
ASN di Kabupaten Pelalawan divonis 4 bulan penjara. [Foto: Istimewa]

Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan Tahun ini.

Ia berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." pungkasnya.

Baca Juga:Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Kuantan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini