Baginya, ia hanya ranting lapuk ditengah dahan yang kokoh yang kapan saja bisa saja patah, namun tak pernah kenal lelah untuk memperjuangkan keadilan serta nama baiknya.
"Alhandulillah di Pengadilan saya masih mendapat keadilan di Negeri ini. saya hanya berpangku kepada kekuasaan Allah, saya libatkan Allah dalam urusan ini. Setidaknya jangan ada lagi kedepannya seperti saya," kata Sadam yang kian tak terbendung.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak, Jhon Effendi mengaku belum menerima surat putusan banding tersebut.
Disinggung soal setelah pemkab kalah apakah nantinya Sadam akan dilantik sebagai penghulu atau tidak, Jhon belum dapat memastikannya.
“Belum tau lagi. Waktu kami 14 hari sejak kami terima putusan untuk bisa melakukan upaya hukum, kita nunggu hasil dari kasasi,” jawab Jon Efendi melalui pesan Whatsapp.
Untuk diketahui, saat pemilihan kampung itu ada 5 kandidat yang turut dalam pesta demokrasi tingkat kampung itu.
Sadam peroleh suara tertinggi dengan jumlah 427 suara, lalu Mulyadi nomor urut 2 dengan 350 suara, disusul Bambang Cahyadi dengan 324 Suara, Joko Adiyanto 317 suara dan terakhir Afif M Nurudin dengan perolehan suara 215.
Jumlah suara sah sebanyak 1.633 yang tidak sah 28 suara.
Kontributor : Alfat Handri