Peredaran 4,2 Kg Sabu di Karimun Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap

Sabu 4,2 Kg berhasil diamankan.

Tasmalinda
Sabtu, 21 November 2020 | 12:55 WIB
Peredaran 4,2 Kg Sabu di Karimun Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 4,2 kg sabu di Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

SuaraRiau.id - Penyelundupan 4,2 kilogram narkoba jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau digagalkan.

Dua tersangka yang bertugas sebagai kurir berhasil ditangkap aparat.

Dua penyelundup yang ditangkap masing-masing berinisial MK (40) dan AH (40). 

Mereka ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai di kawasan pesisir pantai Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun pada 10 November 2020 kemarin.

Baca Juga:Misteri Penyebab Tewasnya 2 Balita Seorang IRT di Riau Mulai Terkuak

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra, bahwa pengungkapan penyelundupan barang haram itu bermula dari informasi yang diterima, dimana ada aktivitas serah terima di tengah laut.

"Setelah informasi didapat, aparat gabungan yang terdiri dari KPPBC TMP B Karimun, Polres Karimun dan DJBC Khusus Kepri langsung membentuk dua tim untuk giat di laut dan darat," kata Agung, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, patugas  juga memetakan kemungkinan tempat bersandarnya kapal yang membawa barang haram tersebut. 

Dari hasil pemantauan, pada pukul 00.00 WIB, tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pesisir pantai Pamak.

Setibanya di lokasi, aparat gabungan berhasil mengamankan salah seorang pelaku yaitu MK yang saat itu sedang berada di jalan darat arah pantai Pamak.

Baca Juga:Terciduk Simpan Sabu Rp200 Ribu, Dua Sekawan Divonis Denda Rp800Juta

"Namun, ketika berada di lokasi aparat gabungan tak menemukan kapal tersebut karena diduga sudah bergerak ke tempat lain," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini