Bakar Motor Pacar Usai Diputus Cinta, Pemuda di Riau Ditangkap

Tersangka ditangkap atas laporan pemilik kos korban.

Eko Faizin
Jum'at, 20 November 2020 | 15:07 WIB
Bakar Motor Pacar Usai Diputus Cinta, Pemuda di Riau Ditangkap
Ilustrasi api/kebakaran. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Polsek Rumbai mengamankan seorang pelaku pembakar motor dan mobil berinisial AO (30). Pria asal Agam, Sumatera Barat tersebut nekat membakar sepeda motor dikarenakan diputus cinta oleh korban.

Pemuda ini membakar kendaraan milik korban SM (19) yang tidak lain adalah pacar tersangka di salah satu kos-kosan Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka ditangkap atas laporan pemilik kos korban.

"Tersangka AO kita tangkap karena ada laporan dari Rina (56) seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik kos-kosan Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai," ujar Kapolsek Rumbai Viola Dwi Anggreni, Kamis (19/11/2020).

Viola menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM setelah bertengkar pada Senin (9/11/2020) di kos-kosan.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis (19/11/2020) dini hari saat sedang tertidur di teras di Masjid Al Huda Kecamatan Senapelan Pekanbaru," tambah Kapolsek.

Viola mengatakan, bahwa tersangka mengakui nekat membakar motor milik pacarnya lantaran kesal dan tidak terima setelah SM memutuskan hubungan dengannya.

Tersangka membakar motor korban dengan menggunakan handuk yang diambilnya dari tangga jemuran kos-kosan.

Kemudian pelaku meletakkan handuk tersebut di atas jok sepeda motor korban dan membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api.

Usai membakar motor korban, tersangka kemudian melarikan diri.

Selain honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL milik sang pacar SM, kendaraan mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR milik pemilik kos juga ikut terbakar. Posisi mobil saat itu dekat dengan sepeda motor.

Sewaktu kejadian, penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api. Namun, akhirnya dengan bantuan 3 unit mobil pemadam berhasil memadamkan api.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.

Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini