MK langsung diiinterogasi dan dari hasil itu aparat gabungan mengetahui lokasi keberadaan pelaku lainnya yaitu AH.
"Pelaku AH sempat mencoba melarikan diri, ketika berhasil diamankan petugas menemukan alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya," ucap Agung.
Pada pukul 01.00 WIB, aparat gabungan langsung melakukan penggeledahan di lokasi ditemukannya pelaku AH serta memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa orang-orang terkait.

"Dari hasil penyisiran didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh cina," ucap Agung.
Baca Juga:Misteri Penyebab Tewasnya 2 Balita Seorang IRT di Riau Mulai Terkuak
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap dua tersangka, diketahui bahwa tergiur dengan upah yang dijanjikan.
"Kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Barang haram yang berasal dari Malaysia tersebut, juga diketahui akan diedarkan di Kabupaten Karimun.
"Belum sempat diedarkan, tetapi dari keterangan pelaku rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun," ujar Adenan.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga:Terciduk Simpan Sabu Rp200 Ribu, Dua Sekawan Divonis Denda Rp800Juta
Lalu, pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.