Peredaran 4,2 Kg Sabu di Karimun Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap

Sabu 4,2 Kg berhasil diamankan.

Tasmalinda
Sabtu, 21 November 2020 | 12:55 WIB
Peredaran 4,2 Kg Sabu di Karimun Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 4,2 kg sabu di Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

"Kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Barang haram yang berasal dari Malaysia tersebut, juga diketahui akan diedarkan di Kabupaten Karimun. 

"Belum sempat diedarkan, tetapi dari keterangan pelaku rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun," ujar Adenan.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun. 

Baca Juga:Misteri Penyebab Tewasnya 2 Balita Seorang IRT di Riau Mulai Terkuak

Lalu, pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Batamnews)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini