Diputus Cinta, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Motor Pacar & Mobil Ibu Kos

Pria asal Agam, Sumatera Barat ini nekat membakar sepeda motor dikarenakan diputus cinta oleh korban.

Eko Faizin
Kamis, 19 November 2020 | 17:12 WIB
Diputus Cinta, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Motor Pacar & Mobil Ibu Kos
Seorang pemuda berinisial AO (30) diduga membakar kendaraan milik korban yang tidak lain adalah pacar tersangka di salah satu kos-kosan Kota Pekanbaru, Riau. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial AO (30) diduga membakar kendaraan milik korban SM (19) yang tidak lain adalah pacar tersangka di salah satu kos-kosan Kota Pekanbaru, Riau.

Pria asal Agam, Sumatera Barat ini nekat membakar sepeda motor dikarenakan diputus cinta oleh korban.

Polsek Rumbai kemudian mengamankan seorang pelaku pembakar motor dan mobil tersebut. Tersangka ditangkap atas laporan pemilik kos korban.

"Tersangka AO kita tangkap karena ada laporan dari Rina (56) seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik kos Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai," ujar Kapolsek Rumbai Viola Dwi Anggreni, Kamis (19/11/2020).

Viola menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kos pacarnya yang bernisial SM setelah bertengkar pada Senin (9/11/2020) di kos-kosan.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis (19/11/2020) dini hari saat sedang tertidur di teras di Masjid Al Huda Kecamatan Senapelan Pekanbaru," tambah Kapolsek.

Viola mengatakan, bahwa tersangka mengakui nekat membakar motor milik pacarnya lantaran kesal dan tidak terima setelah SM memutuskan hubungan dengannya.

Tersangka membakar motor korban dengan menggunakan handuk yang diambilnya dari tangga jemuran kos-kosan.

Kemudian pelaku meletakkan handuk tersebut di atas jok sepeda motor korban dan membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis (korek api).

Usai membakar motor korban, tersangka kemudian melarikan diri.

Selain Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL milik SM, mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR milik ibu kos yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos yang juga ikut terbakar. Sehingga penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api.

Tiga unit mobil pemadam turunkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api yang membakar kendaraan tersebut.

Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.

Kontributor : Wahyudi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini