Diputus Cinta, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Motor Pacar & Mobil Ibu Kos

Pria asal Agam, Sumatera Barat ini nekat membakar sepeda motor dikarenakan diputus cinta oleh korban.

Eko Faizin
Kamis, 19 November 2020 | 17:12 WIB
Diputus Cinta, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Motor Pacar & Mobil Ibu Kos
Seorang pemuda berinisial AO (30) diduga membakar kendaraan milik korban yang tidak lain adalah pacar tersangka di salah satu kos-kosan Kota Pekanbaru, Riau. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial AO (30) diduga membakar kendaraan milik korban SM (19) yang tidak lain adalah pacar tersangka di salah satu kos-kosan Kota Pekanbaru, Riau.

Pria asal Agam, Sumatera Barat ini nekat membakar sepeda motor dikarenakan diputus cinta oleh korban.

Polsek Rumbai kemudian mengamankan seorang pelaku pembakar motor dan mobil tersebut. Tersangka ditangkap atas laporan pemilik kos korban.

"Tersangka AO kita tangkap karena ada laporan dari Rina (56) seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik kos Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai," ujar Kapolsek Rumbai Viola Dwi Anggreni, Kamis (19/11/2020).

Viola menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kos pacarnya yang bernisial SM setelah bertengkar pada Senin (9/11/2020) di kos-kosan.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis (19/11/2020) dini hari saat sedang tertidur di teras di Masjid Al Huda Kecamatan Senapelan Pekanbaru," tambah Kapolsek.

Viola mengatakan, bahwa tersangka mengakui nekat membakar motor milik pacarnya lantaran kesal dan tidak terima setelah SM memutuskan hubungan dengannya.

Tersangka membakar motor korban dengan menggunakan handuk yang diambilnya dari tangga jemuran kos-kosan.

Kemudian pelaku meletakkan handuk tersebut di atas jok sepeda motor korban dan membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis (korek api).

Usai membakar motor korban, tersangka kemudian melarikan diri.

Selain Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL milik SM, mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR milik ibu kos yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos yang juga ikut terbakar. Sehingga penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api.

Tiga unit mobil pemadam turunkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api yang membakar kendaraan tersebut.

Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.

Kontributor : Wahyudi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini