Illiza memandang, aturan terkait minuman beralkohol yang tertuang di dalam KUHP belum cukup. Sehingga diperlukan undang-undang yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail. Ia berharap, keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera tuntas sampai nantinya disahkan.
Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras
Kehadiran RUU Larangan Minuman Beralkohol diklaim untuk melindungi masyarakat. Terutama dari mereka yang disebut Illiza sebagai peminum minuman beralkohol.
Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 November 2020 | 07:09 WIB

BERITA TERKAIT
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
10 April 2025 | 20:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
10 April 2025 | 13:21 WIB WIBTerkini