SuaraRiau.id - Ustaz Yusuf Mansur bisa bernapas lega setelah menang atas gugatan wanprestasi terkait investasi yang dilayangkan kepadanya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang disampaikan pada Selasa (10/11/2020), Majelis Hakim menolak gugatan si penggugat.
Terkait putusan itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur (UYM), Ariel Muchtar, kepada Suara.com mengatakan bahwa hakim menilai kliennya bukan orang yang tepat digugat. Ariel mengatakan, ada pihak yang tak diikutsertakan dalam gugatan.
"Pihak Ustaz Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat, ada kekurangan pihak lain," kata Ariel yang dihubungi Rabu (11/11/2020).
Dalam sidang putusan, tudingan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur juga tak terbukti. Ariel mengatakan bahwa hakim tak melihat adanya aliran duit ke rekening Yusuf Mansur dari para penggugat.
Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Alasannya Jual Saham BRI Syariah
"Penggugat itu mendalilkan bahwa itu adalah tanggung jawab Ustaz Mansur, padahal di persidangan terbukti bahwa para penggugat itu tidak pernah mentransfer uang-uang atau segala macam ke Ustaz. Dan ada pihak-pihak lain yang tidak dilibatkan oleh para penggugat yang seharusnya justru itu dilibatkan," ujarnya menjelaskan.
Mempertimbangkan hal itu, hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima.
"Akhirnya Majelis Hakim berpendapat gugatannya jadi kurang pihak karena Ustaz Mansur tidak pernah menerima transfer-transfer yang disampaikan oleh para penggugat. Penggugat itu terbukti transfernya ke pihak lain, disebutkan dalam putusan itu oleh Majelis kemarin," kata Ariel.
Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak dipenuhi janjinya.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp 90 juta, serta gugatan ganti rugi immateriil Rp 5 miliar.
Baca Juga:Habib Rizieq Pulang, Ustadz Yusuf Mansur Rindu Bershalawat Bareng Lagi
Kedua belah pihak sempat menjalani mediasi dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing. Namun mediasi menemui jalan buntu, sehingga sidang masuk pokok perkara sebelum akhirnya mendapatkan putusan hakim.