SuaraRiau.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 25 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi.
Penertiban PETI ini dilakukan di sejumlah desa di Kecamatan Benai dan Kuantan Tengah, Kuansing, Riau pada Senin (2/11/2020) malam. Pemusnahan ini sebagai langkah tegas polisi untuk mencegah kegiatan penambangan emas ilegal.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto langsung memimpin operasi tersebut. Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Cakra dan Kasat Sabhara AKP Hendra serta personil dari Sabhara dan Reskrim.
"Razia di lakukan mulai dari malam (Minggu,red) dan dilanjutkan pada Senin pagi," terang Kapolres seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (4/11/2020) siang.
Sejumlah wilayah yang dilakukan razia di antaranya di Desa Titan Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah dan dua desa di Kecamatan Benai yakni Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak.
Menurut Kapolres, ini berkat pengaduan masyarakat sehingga lokasi tempat beroperasinya rakit PETI bisa diketahui dan dilakukan penertiban.
Dari razia yang dilakukan Polres Kuansing, di Desa Titian Modang ada 8 unit rakit dan alat dompeng yang dimusnahkan petugas. Selain itu, ada satu unit alat dompeng dan satu unit mesin robin yang diamankan.
"Saat kita datang para pelaku kabur duluan, dan rakit serta mesin yang ditinggalkan kita lakukan pemusnahan," jelas Kapolres.
Kemudian razia di Desa Gunung Kesiangan, Benai sebanyak 7 unit rakit dan alat dompeng berhasil dimusnahkan. Dan di Desa Banjar Lopak ada 10 unit rakit dan alat dompeng yang dimusnahkan.
"Razia di sini kita gelar pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tidak ditemukan ada pelaku karena terpantau sudah kabur duluan," ujarnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen malakukan penertiban terhadap aktivitas PETI ini baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan refresif.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka pemberantasan aktivitas PETI di Kuansing.