Hutan Rimbang Baling di Kuansing Dijarah, Kades: Pelaku Gunakan Alat Berat

Foto pembalakan dalam Rimbang Baling tepatnya di wilayah Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi beredar di media sosial Facebook.

Eko Faizin
Senin, 02 November 2020 | 12:20 WIB
Hutan Rimbang Baling di Kuansing Dijarah, Kades: Pelaku Gunakan Alat Berat
Kayu alam di Rimbang Baling Kuantan Singingi Riau diduga dijarah. [Dok Riauonline/Istimewa]

Ilut mengatakan, kini aktivitas ilegal logging sudah mendekati Sungai Namo, salah satu sungai masuk wilayah Kuansing berada di daerah Pangkalan Indarung.

"Jalan yang mereka buka sudah dekat ke Sungai Namo. Daerah ini masuk wilayah desa Pangkalan Indarung," katanya.

Pengakuan Ilut, masalah tersebut sudah pernah disampaikan ke Dinas Kehutanan.

"Sudah pernah kita laporkan ke (Dinas) Kehutanan dulu, bahkan kita yang membiayai mereka untuk turun, tapi tidak ada juga realisasi," ucapnya.

Data yang dilansir dari Riauonline.co.id, dalam draf Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing berdasarkan Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Kemenhut Nomor 603 Tahun 2016 luas kawasan hutan di Kuansing secara keseluruhan itu mencapai 309.133,1 hektare.

Dari luas tersebut kawasan hutan di Kuansing terdiri dari Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam (KSA/KPA) sesuai TGHK itu luasnya mencapai 50.615,9 hektare.

Kemudian Hutan Lindung (HL) luasnya 42.941,2 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luasnya 52.374,8 hektare. Selanjutnya Hutan Produksi Tetap (HP) luasnya 87.148,3 hektare dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK) luasnya 76.052,9 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini