Miliki Sabu dan Ribuan Happy Five, Polsuspas Lapas Rumbai Dibekuk

Sebelum penangkapan, sempat terjadi ketegangan antara polisi yang ingin menyelidiki peredaran narkoba di Lapas dilarang masuk oleh sipir Lapas.

Eko Faizin
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:07 WIB
Miliki Sabu dan Ribuan Happy Five, Polsuspas Lapas Rumbai Dibekuk
ilustrasi sabu dan ekstasi

Lalu pada Rabu (21/10/2020), jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan samping Showroom Yamaha, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.

Sedangkan, tersangka W yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda sekira pukul 13.30 WIB.

Dari interogasi, polisi berangkat menuju rumah kontrakan W. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, ternyata kurir (J) dikendalikan oleh napi kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama S.

S juga mengendalikan kurir lainnya F jaringan internasional yang saat ini masih DPO dan berada di Malaysia.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini