Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Miliki Sabu dan Ribuan Happy Five, Polsuspas Lapas Rumbai Dibekuk
Sebelum penangkapan, sempat terjadi ketegangan antara polisi yang ingin menyelidiki peredaran narkoba di Lapas dilarang masuk oleh sipir Lapas.
Eko Faizin
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:07 WIB

BERITA TERKAIT
Dua Pekan, Polda Riau Amankan 36 Kg Sabu dari Dua Daerah
24 Oktober 2020 | 19:44 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 09:01 WIB
lifestyle | 15:58 WIB
news | 20:14 WIB
lifestyle | 10:05 WIB
news | 13:29 WIB
news | 13:12 WIB