Lalu pada Rabu (21/10/2020), jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan samping Showroom Yamaha, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.
Sedangkan, tersangka W yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda sekira pukul 13.30 WIB.
Dari interogasi, polisi berangkat menuju rumah kontrakan W. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, ternyata kurir (J) dikendalikan oleh napi kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama S.
S juga mengendalikan kurir lainnya F jaringan internasional yang saat ini masih DPO dan berada di Malaysia.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.