Gegara buat Beli Narkoba, Dua Remaja di Tampan Larikan HP Pelajar

Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan dalam keadaan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku, JM.

Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:47 WIB
Gegara buat Beli Narkoba, Dua Remaja di Tampan Larikan HP Pelajar
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan dua pelaku perampasan terhadap seorang pelajar. Kedua pelaku berinisial JM (22) dan MA (24) ini memaksa mengambil HP korban yang masih berusia 15 tahun.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban melintasi Jalan Rajawali Sakti Kota Pekanbaru, setelah mengantarkan teman sekolahnya pulang.

"Tiba-tiba, saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh kedua pelaku," jelasnya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).

Kedua pelaku, tutur Kapolsek, berinisial JM (22) dan MA (24) mengancam korban dengan mengatakan, kendaraan roda dua dipakai korban mirip dengan motor dipakai pelaku pemukulan terhadap adiknya.

"Korban membantah tuduhan JM. Selanjutnya pelaku JM mengajak korban ke rumahnya untuk membuktikan ucapan korban," kata Ambarita.

Korban merasa tidak bersalah, langsung memenuhi ajakan pelaku JM dengan memboncengnya. Sedangkan pelaku MA mengikuti dari belakang.

"Begitu korban berboncengan dengan seorang sampai di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku meminta korban menyerahkan ponsel miliknya," lanjut Kapolsek.

Korban tak berdaya saat pelaku JM mencengkram bajunya, lalu mengancam dengan sepotong besi. Korban terpaksa menyerahkan ponsel miliknya.

"Korban diancam dengan potongan besi, serahkan ponselmu kalau tidak besi ini akan menghajar kepalamu," kata pelaku ditirukan Ambarita.

Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan dalam keadaan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku, JM.

Setelah mendapatkan ponsel korban, kedua pelaku meninggalkan korban. Untuk menghilangkan barang bukti, kata Kapolsek, pelaku membuang potongan besi ke parit di sekitaran Jalan Garuda Sakti.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Pelaku JM ditangkap pada Minggu (25/10/2020) malam, sedangkan MA diamankan pada Senin (26/10/2020) dini hari di tempat yang sama yaitu di sebuah rumah kos-kosan Jalan Amal Bakti, Kecamatan Sukajadi.

"Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan tindakan pidana tersebut. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Ambarita, Selasa (27/10/2020).

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan nasilnya positif Amphetamine atau narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini