SuaraRiau.id - Bertepikan Selat Malaka selain mempermudah kegiatan ekspor-impor di Riau, juga membuat daerah ini rentan dengan penyelundupan narkoba.
Aksi penyelundupan barang haram tersebut umumnya dilakukan di pelabuhan tikus dari utara hingga selatan Riau. Jalur-jalur itu diduga merupakan pintu favorit, memasukan barang haram dari luar ke Riau.
Terkait rentanya wilayah pesisir Riau, Anggota DPRD Riau, Zulfi Mursal, mengatakan bentangan kawasan pesisir yang luas memerlukan perhatian semua pihak.
Ia menilai perhatian tersebut dapat ditujukan melalui penataan pelabuhan tikus yang banyak di kawasan pesisir.
"Tanpa adanya sinergitas dari berbagai pihak berkepentingan, maka upaya membendung masuknya narkoba akan sulit. Pelabuhan tikus itu perlu disikapi secara bersama," katanya kepada Suara.com, Senin (27/10/2020).
Selain menjadi pijakan masuknya narkoba ke Indonesia, pelabuhan tikus di Riau juga sering menjadi tempat berlabuhnya barang-barang ilegal seperti pakaian bekas, hingga barang elektronik.
Riau sendiri memiliki garis pantai dengan panjang lebih kurang 2 ribu kilometer. Panjangnya garis pantai tersebut membuat pengawasan menjadi cukup menantang.
Penangkapan Tersangka Narkoba
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan pihaknya akan menindak bandar narkoba tanpa pandang bulu.
Hal itu menyusul aksi tangkap tangan terhadap oknum polisi yang kedapatan membawa narkoba Sabtu (24/10/2020).
Untuk memasukan barang, umumnya pelaku memilih jalur laut lantaran luasnya area yang bisa disasar. Namun, siasat tersebut terkadang bisa terendus oleh polisi. Pada Kamis (9/7/2020), aparat kepolisian berhasil membongkar penyelundupan 15,8 kilogram sabu asal Malaysia di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Aksi penangkapan narkoba asal Malaysia juga terjadi pada Jum'at (18/9/2020). Kali ini jajaran kepolisian berhasil menyita 10 kilogram narkoba, dari sejumlah giat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu pada bulan Oktober 2020, dalam dua pekan aparat kepolisian menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 kilogram dari hasil operasi di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (12/10/2020) dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
Sedangkan penangkapan kedua terjadi di Kota Pekanbaru pada Sabtu (24/10/2020) dengan barang bukti sebanyak 16 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 16 bungkus.
Baru-baru ini, seorang pemuda asal Kabupaten Rokan Hilir diamankan BNNP Riau karena menjadi kurir sabu seberat 19 kg dan 10 ribu butir ekstasi.
Menurut BNNP Riau, pelaku adalah bagian sindikat narkoba Jaringan Internasional. Pelaku ditangkap di Simpang Manggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (26/10/2020) pagi.
Kontributor : Satria Kurnia