Duh! Oknum ASN Ini Selewengkan Uang Infak Masjid Ratusan Juta

Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Eko Faizin
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:59 WIB
Duh! Oknum ASN Ini Selewengkan Uang Infak Masjid Ratusan Juta
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang disidang mengenakan rompi tahanan didampingi oleh panasihat hukum dari penunjukan pengadilan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yose Ana Risalinda.

Sidang lanjutanakan dilaksanakan pada Senin (2/11/2020) depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini