Duh! Oknum ASN Ini Selewengkan Uang Infak Masjid Ratusan Juta

Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Eko Faizin
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:59 WIB
Duh! Oknum ASN Ini Selewengkan Uang Infak Masjid Ratusan Juta
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang disidang mengenakan rompi tahanan didampingi oleh panasihat hukum dari penunjukan pengadilan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yose Ana Risalinda.

Sidang lanjutanakan dilaksanakan pada Senin (2/11/2020) depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini