SuaraRiau.id - Ungkapan mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahean direspons oleh Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.
Tengku mengatakan negara yang mengutamakan musyawarah seharusnya sebelum undang-undang (UU) Cipta Kerja disahkan harus meminta masukan terlebih dahulu.
"Di negara Pancasila yang utamakan musyawarah mestinya masukan atas produk undang-undang dilakukan sebelum pengesahan. Jangan dibalik Pak Jokowi. Sudah disahkan baru minta masukan. Ferdinand mana ngerti?" kata Tengku melalui media sosial, Senin (26/10/2020).
Balas-balasan kritik kedua tokoh diawali dari pernyataan Tengku berkaitan dengan saran pemerintah kepada masyarakat yang menilai UU Cipta Kerja memiliki kelemahan untuk menempuh jalur konstitusi melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Bahas UU Cipta Kerja, Ini Pesan Menohok Ferdinand untuk Tengku Zul
Nanti, MK yang akan mengujinya.
"Kata Prof. Mahfud MD urusan hukum di NKRI bukan urusan pemerintah itu urusan yudikatif. Nah, UU Cipta Kerja dibuat pemerintah terus disuruh menuntut ke MK jika tidak puas." tulis Tengku.
"Sama saja membiarkan pemerintah berbuat 'seenaknya' terus MK disuruh membereskan alias 'cuci piring' Enak ya." tambahnya.
Menanggapi pendapat Tengku, Ferdinand Hutahaean, seorang politikus yang sering berseteru dengan Tengku, menegaskan tidak sependapat dengan Tengku yang menganggap sikap pemerintah sama seperti "cuci piring."
"Zul, saya kasih tahu ya biar cerdas dikit. Pengadilan itu (MK) adalah tempat mencari kebenaran atas perbedaan pendapat hukum. Pemerintah dan sebagian buruh berbeda pendapat soal UU Ciptaker, MK untuk menemukan nilai kebenaran atas perbedaan itu tempatnya adlh MK. Jadi bukan cuci piring," balas Ferdinand.
Dipersilakan ke MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) sore.
Dijelaskan Jokowi, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Presiden.
Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” terangnya.