IPW Beberkan Kasus Polisi Gay Habisi Pacar Lelakinya, Sebelum Bunuh Diri

Kejadian tersebut dibeberkan Indonesia Police Watch (IPW) setelah terbongkarnya ada jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia.

Eko Faizin
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:06 WIB
IPW Beberkan Kasus Polisi Gay Habisi Pacar Lelakinya, Sebelum Bunuh Diri
Ilustrasi pembunuhan (shutterstock)

SuaraRiau.id - Seorang polisi homoseksual bunuh diri setelah membunuh kekasihnya yang seorang lelaki. Si polisi gay yang merupakan perwira Akademi Kepolisian (Akpol) itu tak senang pacarnya mau menikah dengan perempuan.

Kejadian pembunuhan itu 5 tahun lalu.

Kejadian tersebut dibeberkan Indonesia Police Watch (IPW) setelah terbongkarnya ada jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan bertahun-tahun lalu sudah terbongkat kasus LGBT antaranggota Polri.

“Bagaimana pun kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di tubuh Polri,” jelasnya dalam pernyataan persnya.

IPW menyoroti eksistensi kelompok LGBT di tubuh Polri. Malahan ada jenderal bintang satu Brigjen EP masuk dalam kelompok orientasi seksual yang dianggap menyimpang tersebut. Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.

Untungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak tegas dengan menindak semua anggota Polri yang masuk dalam LGBT.

Neta S Pane meminta Polri tak puas dengan memberi sanksi jenderal bintang satu itu. Apalagi sebelumnya Brigjen EP telah menduduki jabatan di Divisi SDM Polri.

Munculnya LGBT di lingkungan Polri itu, bagi Neta, mengundang pertanyaan bagaimana kok bisa anggota yang berorientasi LGBT lolos dari seleksi dan rekrutmen Polri.

Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.

“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.

Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.

Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.

Brigjen EP
Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini