Selain itu, ia mengatakan RSA berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikategorikan sebagai fasilitas kesehatan yang bergerak untuk melayani kebutuhan masyarakat di daerah yang kondisinya minim, seperti di daerah perbatasan, pedalaman dan kepulauan.
“Kita tentu berbicara sesuai peraturan Permenkes, jangan disamakan dengan anggapan orang mau membantu, kok ditolak,” katanya.
Hingga kini koordinator dari RSA Nusa Waluya II, dr Stephani tidak kunjung bisa dihubungi Antara untuk dikonfirmasi terkait kendala perizinan di Pekanbaru.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Riau, ruang isolasi mandiri untuk pasien yang disiapkan mencapai kapasitas 1.124 tempat tidur. Ruang isolasi mandiri khusus untuk pasien dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala.
Baca Juga:Pemko Pekanbaru Akan Sewa 1000 Kamar Hotel untuk Isolasi
Ada 16 lokasi yang disiapkan mayoritas di Kota Pekanbaru, yang mengalami lonjakan kasus baru paling besar di Provinsi Riau.
Jumlah itu kemungkinan bisa bertambah karena Pemprov Riau sedang menjajaki untuk menyewa dua hotel untuk ruang isolasi pasien Covid-19. (Antara)