Polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan terungkap masih ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban penjualan orang.
Keempat anak tersebut dipekerjakan sebagai PSK online. Seluruh tersangka maupun korban ini merupakan warga Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, mereka lantas dititipkan di RSP untuk mendapatkan pemulihan pasca kejadian. Selain itu, mereka juga berstatus saksi untuk para pelaku yang akan menjalani persidangan.
Baca Juga:Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Trafficking