Ayla Zumella Jebolan Indonesian Idol, Ditahan Terkait Penipuan Investasi

Ricky mengaku, sudah dilakukan penahanan terhadap Alya Zumella untuk proses pemeriksaan.

Eko Faizin
Kamis, 10 September 2020 | 16:01 WIB
Ayla Zumella Jebolan Indonesian Idol, Ditahan Terkait Penipuan Investasi
Ainike Salim (26), didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan bukti laporan terhadap Ayla Zumella. (Suara.com/Muhlis)

SuaraRiau.id - Ayla Zumella, jebolan Indonesian Idol diamankan polisi dalam dugaan investasi bodong.

Ayla Zumella ditangkap atas laporan member-nya yang mengalami kerugian Rp 120 juta.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Alya Zumella.

Ricky mengaku, sudah dilakukan penahanan terhadap Alya Zumella untuk proses pemeriksaan.

"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," kata AKP Ricky Pripurna, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan Ricky, Ayla dilaporkan oleh seorang member investasi bernama Herman Rumapea.

Dalam laporannya, korban merasa ditipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp 120 juta.

"Kerugian korbannya sekitar Rp 120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan," sambungnya.

Pihaknya telah mendapat informasi bahwa beberapa korban dugaan investasi bodong yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.

"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.

Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (4/9/2020) lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak Sabtu (5/9/2020).

"Kita amankan dari Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," beber Ricky.

Ditanya apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka, Ricky mengaku masih melakukan penyidikan dan belum menemukan adanya dugaan pencucian uang.

Ricky mengatakan akan mendalami kasus tersebut apakah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.

"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini