SuaraRiau.id - Nasib apes menimpa Mohammad Hamilunniam yang menjadi korban penipuan. Tabungan senilai Rp 34,5 miliknya raib dibobol oknum yang mengaku sebagai pegawai salah satu bank BUMN.
Karyawan PT Jasa Raharja itu lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Serse Kriminal Khusus (Dirserkrimsus) Polda Riau.
"Laporan pengaduan itu saya ajukan pada 11 Agustus 2020 ini terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan melalui informasi dan transaksi elektronik, yang mengatasnamakan bank tersebut, dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarya seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).
Niam sapaan akrabnya menuturkan kasus itu berawal saat dirinya meminta bantuan salah satu customer service (CS) yang beinisial Iz pada 14 Juli 2020.
Baca Juga:Hut ke-75 RI, BI Luncurkan Uang Pecahan Nominal Rp 75.000
Saat itu, Niam menanyakan masalah aplikasi mobile banking miliknya tidak bisa diakses karena lupa username dan password. Tak lama, Iz menanyakan nomor ponsel Niam lalu memberikan username kepadanya.
"Setelah saya coba tetapi ternyata tidak bisa, dan pada 4 Agustus 2020 pukul 10.42 WIB, saya mendapat telepon dari 0821814972xx yang mengaku karyawan bank dan menanyakan kendala terkait aplikasi m-banking saya," sambungnya.
Pelalu kemudian meminta nomor rekening dan nomor kartu depan ATM korban. Sekitar pukul 10.44 WIB, Niam mendapat notifikasi email untuk melanjutkan proses pergantian password.
"Kemudian berhasil, e-banking dapat digunakan, sehingga saya semakin yakin terhadap orang tersebut adalah benar karyawan bank yang dimaksud," tuturnya.
Pelaku lantas menghubungi Niam untuk memastikan apakah aplikasi tersebut bisa digunakan dan dia mengiyakannya.
Baca Juga:Motif Utang Piutang, Kawanan Penculik Sekap Korban dan Minta Tebusan
Setelah itu, pelaku meminta Niam untuk mengirim SMS ke 3300 sebagai bukti bahwa nasabah telah meminta bantuan CS untuk menyelesaikan kendalanya dengan memasukkan kode khusus.
Namun sesaat kemudian, tiba-tiba terjadi pemindahan dana dari rekening Niam ke rekening atas nama SHP sebanyak Rp 33.000.000.
Tak cukup sampai disitu, kejadian tersebut kembali berulang. Kali ini, pemindahan rekening ditunjukkan ke penerima penerima DANA DNID sebanyak Rp 1.550.000.
Akibat pembobolan rekening tersebut, Niam mengalami kerugian puluhan juta.
"Jadi total kerugian yang saya alami adalah sebesar Rp 34.550.000," ujarnya.
Niam pun mengaku dirinya telah menjalani pemeriksaan terkait kejadian yang dialami dan berharap polisi segera mengusut tuntas kasus pembobolan rekening tersebut.